Sebar Kabar Hoaks Gempa di Jawa, Wanita Asal Sidoarjo Diringkus Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Perempuan asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berinisial UUF (25). Terpaksa berurusan dengan petugas polisi setelah dirinya sengaja mengunggah postingan yang berisi kabar bohong atau hoaks, akan terjadi gempa besar di Pulau Jawa melalui akun Facebook miliknya.
UUF dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena dianggap sengaja menyebarkan kabar hoaks secara berlebihan dan mengakibatkan keonaran.
“Ini kami tindak lanjuti perintah Presiden, terkait banyaknya penyebaran hoaks pasca gempa di Palu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (3/10/2018).
Pelaku ditangkap pada hari Selasa (2/10/2018) malam setelah tiga kabar bohong terkait gempa Lombok dan prediksi akan terjadi gempa di Pulau Jawa berikut video gempa bumi yang terjadi di Indonesia viral melalui akun Uni Unique Febrian di Facebook milik tersangka.
“Ia (tersangka) menyampaikan akan terjadi gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa kedepan, ini yang disampaikan di Facebook,” lanjut Luki.
Kapolda juga menegaskan, pihaknya akan terus memburu penyebar kabar bohong bersama tim saber patrol yang telah dibentuk. Sehingga diharapkan masyarakat tidak akan lagi menyebarkan kabar bohong terutama soal gempa melalui media sosial.
Lebih lanjut, Direskrimsus Kombes Pol Agus Santoso mengatakan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara.
“Ancaman hukumannya ini hanya dua tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan,” tandas Agus.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tidak akan berhenti memburu para penyebar kabar bohong melalui media sosial.
“Makanya bagi masyarakat yang menerima kabar seperti ini jangan disebar,” tutupnya.