FaktualNews.co

Sebulan, Polda Jatim Catat Ada 702 Akun Medsos Digunakan Sebar Hoaks

Nasional     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Sebulan, Polda Jatim Catat Ada 702 Akun Medsos Digunakan Sebar Hoaks
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ibu muda asal Sidoarjo, pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait gempa di Jawa.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan perang terhadap penyebaran kabar bohong alias hoaks yang banyak terjadi di berbagai media sosial.

Pernyataan itu sering ia sampaikan diberbagai kesempatan. Karena menurut Luki, hoaks bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih menjelang pelaksanaan agenda nasional seperti Pemilu 2019.

“Kerawanannya sudah jelas, masalah berita hoaks, masalah hate speech juga banyak. Kami perintahkan setiap Kapolres untuk mengikuti setiap tahapan kampanye, dan mengamankan jalannya kampanye,” ujar Kapolda.

Bahkan, ditegaskan orang nomor satu di institusi kepolisian Jawa Timur ini. Perintah perang terhadap berita bohong datang secara langsung dari Presiden Joko Widodo.

Dari data yang diterima FaktualNews.co menyebutkan, selama satu bulan pertama pelaksanaan Operasi Mantab Brata 2018, Polda Jatim mencatat, sudah ada sekitar 702 link akun media sosial yang dilaporkan telah disalahgunakan (Report Abuse).

“Di bulan September 2018, banyak sekali, 702 telah kita report (Report Abuse),” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (3/10/2018).

Link yang mendapat Report Abuse tersebut meliputi, akun di Instagram, Facebook dan Twitter dengan berbagai motif dilakukan oleh sang pemilik akun. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penghinaan Presiden, DPR dan pejabat pemerintah. Kemudian, kabar miring kinerja TNI Polri serta berbagai macam postingan hoaks mengenai isu-isu terkini.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memburu sang pemilik akun, seperti yang dialami UUF (25) wanita asal Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Ia ditangkap polisi setelah dirinya sengaja mengunggah postingan yang berisi kabar bohong akan terjadi gempa besar di Pulau Jawa melalui akun Facebook miliknya.

Sesuai pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, usai sengaja menyiarkan kabar tidak pasti secara berlebihan dan mengakibatkan keonaran, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul