Kriminal

Tunggu Pembeli, Penjual Okerbaya di Jember Ditangkap Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – AR, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbesari, ditangkap polisi saat menunggu mahasiswa pembeli obat keras berbahaya (okerbaya) di Jalan Jawa, Jember, Rabu (3/10/2018).

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Miftahul Huda, mengatakan beberapa waktu lalu satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Jember menerima laporan dari warga seputaran kampus, yang mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras berbahaya. Berbekal laporan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada tersangka AR.

Polisi yang sudah mengincar tersangka, akhirnya mengetahui keberadaannya, dan sedang berada di sekitaran Jalan Jawa menunggu calon pembelinya yang kebanyakan mahasiswa. Tidak ingin kehilangan target buruannya, polisi pun langsung meluncur menangkap tersangka.

“Dari tersangka, kita dapatkan barang bukti, 40 butir okerbaya, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu. Selanjutnya langsung kita bawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Huda, Rabu (3/10/2018).

Terkait siapa saja pelanggan tersangka itu, polisi pun masih melakukan penyelidikan, dan mengungkap tersangka lain. “Berdasarkan informasi, ada tersangka lain, karena kerjanya satu jaringan. Saat ini masih penyelidikan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.