FaktualNews.co

Divonis 3,5 Tahun, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus Pikir-Pikir

Hukum     Dibaca : 1499 kali Penulis:
Divonis 3,5 Tahun, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus Pikir-Pikir
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus saat menyalami penasehat hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Mojokerto nonaktif, Masud Yunus memasuki babak akhir. Masud Yunus dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Kamis (4/10/2018).

Vonis itu dijatuhkan lantaran, Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman menilai, Masud Yunus terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran menyuap Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Dede saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Masud Yunus selama 3 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani masa hukuman pokok.

Wali Kota Mojokerto nonaktif Mas’ud Yunus divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Mojokerto. Mas’ud Yunus juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Mas’ud Yunus selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa hukuman pokok.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai Mas’ud Yunus sebagai Wali Kota tidak memendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama penuntut umum, menerima pledoi pribadi Mas’ud Yunus namun menolak pledoi penasehat hukumnya.

Majelis hakim menilai, dari dakwaan dan dari fakta persidangan berkaitan dengan pasal ‘perbuatan berlanjut’, bahwa perbuatan secara melawan undang-undang itu merupakan realisasi kesepakatan terdakwa dengan pimpinan Dewan untuk pemberian tambahan pundi-pundi penghasilan bagi anggota Dewan yang bersumber dari jatah triwulan.

“Terdakwa Mas’ud Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan’ tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’ sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-UUndan Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasU ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TiTindakidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64(1)-KUHPidana,” tandas Dede Suryaman.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa lantara Masud Yunus bersikap kooperatif, sopan, mengakui dan berterus terang, dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidier 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Kendati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan atas tuntutan JPU KPK, namun Masud Yunus masih belum menerima putusan itu. Kepada Majelis Hakim, Masud Yunus mengaku masih menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Apakah mau menerima atau melakukan banding.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin