BLITAR, FaktualNews.co – Dody Setiawan (34) warga asal Jl Sumba Kelurahan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi penghubi tahanan Polres Blitar Kota. Pecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga residivis kasus narkoba ini kembali dibekuk Satreskoba Polres Kota Blitar saat hendak mengirim pesanan ke pelanganya.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengirim pesanan sabu sabu sebanyak dua paket di wilayah Mingirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pelaku berhasil diamankan setelah petugas membututi pelaku sejak berada di rumahnya.
“Setelah pelaku berhenti di pingir jalan petugas langsung menyergapnya dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu sabu seberat 0,41gram dan 0,38 gram”, jelas Kasat Narkoba Polres Kota Blitar, dalam rilis Kamis (4/10/2018)
Lebih lanjut AKP Huwahila menambahkan, dari penangkapan di Kanigoro, petugas melajutkan penggledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,79 gram, ganja seberat 57,19 gram, dan pil psikotropika sebanyak 39 butir. Diketahui bahwa pelaku ini merupakan jaringan Lapas Madiun.
“Pelaku ini merupakan pecatan PSN Pemkot Kota Blitar. Pelaku dipecat karena dulu tertangkap polisi saat nengedarkan narkoba dan di Kota Blitar dan di penjara 4 tahun dan kini pelaku baru keluar maret 2018 kemarin,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling lama dua 20 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.(Dwi Hariyadi)