FaktualNews.co

Kasus KUR Fiktif Bank Jatim Jombang Bukan Perkara Perdata, Ini Penjelasannya

Hukum     Dibaca : 1318 kali Penulis:
Kasus KUR Fiktif Bank Jatim Jombang Bukan Perkara Perdata, Ini Penjelasannya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, dipastikan akan terus bergulir. Perkara meruginya perekonomian Bank Jatim yang mencapai puluhan miliar tersebut baru akan dihentikan apabila seluruh pokok pinjaman bisa terselesaikan. Pernyataan ini disampaikan salah satu sumber internal Kejaksaan kepada FaktualNews.co, rabu (3/8/2018) malam.

Berikut adalah petikan lengkap wawancara sumber yang minta agar namanya tidak dipublikasikan.

FN (FaktualNews.co) : Bisa dijelaskan bagaimana awal perkara yang sudah diputus dalam persidangan dan telah memiliki ketetapan hukum ini bisa kembali dibuka ?

S (sumber) : Semua bermula dari petikan putusan kasasi Mahkamah Agung atas 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai Bank Jatim dan saat masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang diantaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan kasasi ini kemudian mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil supervisi inilah kemudian yang ditindak lanjuti Kejaksaan.

FN : Berarti bukan atas desakan atau titipan pihak-pihak tertentu.

S : Tidak, ini murni dari supervisi KPK.

FN : Adanya keluhan dari sejumlah orang yang sudah memenuhi panggilan, atas kerapnya mereka dimintai keterangan atas perkara yang sama. Sementara pihak-pihak lain yang juga turut dalam proses pengajuan KUR dan diketahui hingga saat ini masih macet tidak tersentuh sama sekali menurut kejkasaan sendiri seperti apa ?

S : Jadi begini, kasus ini dulunya sudah ditangani pihak Polda Jatim, hingga sampai akhirnya putusan kasasi keluar. Pasca keluarnya putusan inilah, perkaranya diambil alih kejaksaan lantaran adanya bukti baru dalam persidangan. Yang pasti semua akan kita akan usut tuntas tidak ada tebang pilih.

FN : Bisa disampaikan bukti baru tersebut seperti apa ?

S : Ada sejumlah pengakuan dari saksi jika penerima KUR Bank Jatim Cabang Jombang bukanlah pihak-pihak yang berhak. Kejaksaan kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya hampir keseluruhan penerima progam KUR di Jombang tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas progam ini.

FN : Ada berapa total penerima progam KUR yang bermasalah di Jombang ?

S : Sekitar 100 lebih namun bisa terus bertambah.

FN : Ada sejumlah pertanyaan di publik jika kasus ini seharusnya perdata bukan pidana, apabila debitur tidak mampu membayar maka harusnya bank Jatim menyita agunan yang ada dan melakukan pelelangan, mungin bisa dijelaskan ?

S : Jadi begini, progam KUR ini jaminan utamanya adalah usaha. Sementara sertifikat rumah atau tanah yang menjadi agunan hanyalah jaminan tambahan. Sehingga jaminan yang ada apabila dilelang nilainya jauh lebih kecil dari pinjaman yang sudah mereka nikmati. Darimana Bank Jatim bisa menutupi kerugian yang ada. Mau diambilkan asuransi ? Tidak mungkin pihak asuransi mencairkan kekurangan yang ada karena perkara ini telah muncul tindak pidananya. Maka dari itu kasus ini akan terus dikejar sampai para penikmat progam bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FN : Tindak pidananya sendiri mungkin bisa kembali dijelaskan ?

S : Tindak pidananya ya adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai bank Jatim yang saat ini sudah menjadi terpidana yakni dengan melakukan proses pemberian KUR tanpa berpedoman prosedur maupun ketentuan tentang KUR sehingga terjadi pencairan kredit KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dan untuk debiturnya bisa pasal 55 KUHP turut melakukan yang berakibat diperkayanya diri sendiri atau orang lain.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin