Internasional

KBRI Riyadh Selamatkan WNI dari Hukuman Mati

RIYADH, FaktualNews.co – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Riyadh Arab Saudi. Setelah pengadilan setempat menolak tuntutan hukuman mati terhadapnya.

WNI tersebut yakni Jama’ah Binti Sarikan Diman asal Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam sidang itu, ia divonis bebas setelah mendapatkan bantuan dari KBRI Riyadh.

Jama’ah ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 3 Februari 2010 lalu. Jama’ah dituduh melakukan praktek sihir yang mengakibatkan anak majikannya menderita sakit permanen.

“Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR 1.080.000 setara Rp 3,8 M karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati),” kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam rilis yang diterima AMSI, Kamis (4/10/2018).

“Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah,” imbuhnya.

Usai divonis tak bersalah, Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara. Kemudian Jama’ah diantar ke KBRI Riyadh. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat.

Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.

Dalam pesannya, Dubes Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.

“Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon ‘Kami datang untuk melayani, bukan dilayani’ sebagaimana arahan Presiden Jokowi,” terangnya.

“Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI,” tandas Agus Maftuh.