Hukum

Maraton, Kejati Periksa 43 Orang Soal KUR Bank Jatim Jombang Jilid II

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang, Kamis (4/10/2018).

Sebanyak 43 orang diperiksan penyidik Kejati di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar.

Dari 43 orang yang dimintai keterangan, beberapa diantaranya yakni karyawan Bank Jatim Cabang Jombang yang sedang menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, sejumlah debitur serta orang-orang yang namanya tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati juga ikut diperiksa.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sudah ada 43 saksi yang diperiksa,” kata Satuan Khusus Tipikor Kejati Jatim, Sugimin Kamis (4/10/2018).

Pemeriksaan ini sebagai langkah Kejati Jatim menyusul dugaan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana kredit pada tahun 2010 lalu. Mereka diduga tidak berhak menerima fasilitas kredit KUR Bank Jatim senilai ratusan miliar itu.

Kendati demikian, hingga kini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Kejati masih berusaha untuk menggali keterangan sejumlah saksi.

“Belum menetapkan status tersangka. Bahkan 43 orang tersebut belum juga berstatus saksi. Mereka baru dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses pencairan KUR Bank Jatim Cabang Jombang,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua tim penyelidikan Sugimin mengatakan ada tujuh tim penyelidik dari Kejati ditambah seorang dari seksi pidana khusus Kejari Jombang yang menangani kasus KUR Bank Jatim jilid II ini. Dalam hal ini, penyidik sudah menyiapkan total panggilan 63 orang. Hari Senin kemarin 29 orang dipanggil, namun yang datang 20 orang. Kemudian hari kedua juga 29 orang dipanggil, datang 18 orang, sementara pada Rabu kemarin, ada 10 orang dipanggil.

Lebih jauh dikatakan, bagi terpanggil yang tidak datang akan dipanggil ulang dan dilakukan pemeriksaan dilakukan di Kejati Surabaya. “Tim kami ke Kejari Jombang jemput bola untuk penyelidikan, jika tidak datang maka akan kami lakukan pemanggilan dan akan kita mintai keterangan di Kejati Surabaya,” tegas Sugimin.

Penyidikan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang ini kembali mencuat lantaran dari hasil persidangan sebelumnya, oleh telaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan fakta-fakta baru. Diharapkan dari penyelidikan pada para debitur akan terungkap seberapa banyak dana didapat para Debitur dan pihak mana pengatur terbitnya KUR.

Sebanyak 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai Bank Jatim hingga kini masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang diantaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.

Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan sejumlah nama yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum tersebut.