MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokrto berhasil meringkus Basuki Ari Wibowo (24) asal Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Lantaran pemuda tersebut tega mencabuli anak di bawah umur yang juga pacarnya sendiri.
Basuki di amankan petugas di rumahnya, setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial AV 17 asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, (22/4/2018).
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholhin Fery mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku, di Dusun Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet pada Minggu (22/04/18) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban dihubungi melalui pesan singkat oleh pelaku dan disuruh untuk bermain kerumahnya. Pelaku mengancam bila korban tidak mau, pelaku yang akan datang ke rumah korban.
Karena pada saat itu, korban takut dimarahi orang tuanya bila didatangi laki-laki, akhirnya dengan terpaksa korban mendatangi pelaku ke rumahnya.
Tidak lama berselang, setelah korban sampai di rumah pelaku di Desa Kemiri, korban di paksa untuk memuaskan niat bejat pelaku hingga terjadi aksi pencabulan.
Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Mojokerto. Kemudian petugas berhasil mengamankan Basuki beserta barang bukti seperangkat baju milik korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara,” tandasnya.