FaktualNews.co

Mengaku Warga Blitar, Buronan Selama 24 Hari Diringkus di Ngawi

Peristiwa     Dibaca : 1146 kali Penulis:
Mengaku Warga Blitar, Buronan Selama 24 Hari Diringkus di Ngawi
FaktualNews.co/Zaenal/
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

NGAWI, FaktualNews.co- Setelah berhasil melarikan selama 24 hari. Akhirnya, pelaku penjarah rumah kosong diringkus polisi, saat makan siang. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan Gunawan warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, yang rumahnya dimasuki pencuri pada Senin (10/09/2018) lalu.

Ketika itu, salah seorang tetangga korban Dasimin melihat aksi pencurian terhadap rumah yang sedang dalam keadaan kosong tersebut. Selanjutnya, Dasimin melapor ke perangkat desa setempat. Karena masih mendapati pelaku di belakang rumah korban. Kemudian Dasimin dan Suwandi sang perangkat desa, mengamankan orang yang diduga pencuri bernama Laman asal Udanawu, Kabpaten Blitar. Namun, Laman berhasil kabur menggunakan motor.

Beruntung, Suwandi sempat memotret pelaku dengan kamera HP miliknya. Setelah itu, Dasimin dan Suwandi melaporkan ke Polsek Sine atas dugaan pencurian terhadap rumah Gunawan.

Dari keterangan kedua warga Sine dan gambar yang berhasil diambil perangkat desa akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Ngawi. Kemudian, Kamis (04/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah sebuah yang berlokasi di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi anggota Satreskrim Polres Ngawi, melihat dua orang pria yang salah satunya merupakan buronan dari Polsek Sine.

Karena dari data yang akurat akhirnya tim buser tersebut mengamankan Laman (29) warga desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Blitar dan Sujarno (43) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan Sragen. Kedua pria tersebut yang ternyata mengendarai truk tronton nopol L 9187 UR yang bermuatan bata ringan. Setelah diselidiki dan dikembangkan ternyata sepeda motor yang dipergunakan saat membobol rumah warga Sine tersebut milik Sujarno.

Ternyata Sujarno merupakan residivis curanmor, karena telah empat kali masuk penjara. Sedang dari pengakuan kedua buronan ternyata mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor di Bangka Belitung dua bulan lalu.

“Kita telah mengamankan DPO dan salah satunya merupakan residivis dan dari pengakuan tersangka memang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah kosong di Sine, “terang AKP M Indra Nadjib Kasatreskrim Polres Ngawi pada FaktualNews.co, Jum’at (05/10/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags