FaktualNews.co

Wali Kota Pasuruan Tersangka, Pembangunan Proyek PLUT KUMKM Berlanjut

Birokrasi     Dibaca : 918 kali Penulis:
Wali Kota Pasuruan Tersangka, Pembangunan Proyek PLUT KUMKM Berlanjut
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Lokasi proyek PLUT KUMKM di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang mulai dibangun.

 

 

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca ditetapkannya Wali Kota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 120 juta itu, tak berimbas pembangunan proyek yang menggiring orang nomor satu di Pemkot Pasuruan masuk dalam pusaran korupsi.

Bahkan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pasuruan, di jalur pantura ini tetap dilanjutkan pembangunannya.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku tak tahu tentang proyek tersebut. “Saya tidak monitor masalah proyek itu. Dan saya tidak menangani soal proyek. Yang jelas pembangunan proyek PLUT-KUMKM terap berjalan. Yang bermasalah kan oknumnya bukan proyeknya,” jelas Teno, di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2018).

Seperti diketahui Wali Kota Setiyono diamankan KPK setelah terbukti menerima fee proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota Setiyono melalui tiga orang dekatnya Trio Kwek-Kwek) dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan, yang selama menjabat tak terendus hukum, sehingga berjalan mulus dan lancar.

Sedangkan komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Sedangkan yang memenangkan tender yakni CV. M (milik M Bakir) ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin