Hukum

KPK Bongkar Modus Korupsi Kepala Daerah

JAKARTA, FaktualNews.co – Praktik korupsi seakan sudah menjadi tradisi di negeri ini. Mulai pejabat kelas bawah, yakni Kepala Desa, Kepala Daerah, Anggota DPR, hingga menteri tak luput dari praktik korup.

Entah sudah berapa banyak birokrat, pejabat hingga politisi yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Namun, hingga saat ini, praktik kotor itu masih saja ditemukan. Terbaru, Wali Kota Pasuruan, Setiyono dan anak buahnya yang diamankan KPK karena kasus suap proyek.

Hal ini, tentunya sangat merugikan keuangan negara. Banyak rakyat dikorbankan hanya untuk bisa memperkaya diri. KPK pun mengungkap, sejak tahun 2012, hingga kemarin, KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penerimaan uang sebagai (1) fee proyek merupakan modus yang menonjol pada hampir semua kasus tersebut. Namun ada beberapa yang menerima uang terkait (2) perizinan, (3) pengisian jabatan di daerah, dan (4) pengurusan anggaran otonomi khusus.

Praktek buruk korupsi dalam bentuk suap ini tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk Pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik.

“Negara dirugikan berkali-kali ketika praktek suap kepala daerah terus terjadi,” kata Febri, Minggu (7/10/2018).

Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, praktik suap memicu persaingan tidak sehat antar pelaku usaha di daerah. Sebuah perusahaan mendapatkan proyek lebih karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut.

“Akibat lain, suap akan dihitung sebagai ‘biaya’ sehingga beresiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dll yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat,” tandasnya.