FaktualNews.co

Jatanras Polda Jatim Bekuk Dua Orang Pelaku Komplotan Curanmor

Kriminal     Dibaca : 1510 kali Penulis:
Jatanras Polda Jatim Bekuk Dua Orang Pelaku Komplotan Curanmor
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Dua tersangka dikawal petugas Subdit Jatanras Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) disertai dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di jalanan Jawa Timur.

Keduanya bernama M Imron alias Baron (36) asal Pasuruan dan M Solikin (32) asal Kota Malang. Baron ditangkap di rumahnya, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada hari Sabtu (22/9/2018).

Sementara Solikin, ditangkap pada hari Kamis (4/10/2018), setelah dilakukan pengembangan oleh tim reserse Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya diketahui dalam satu jaringan.

“Jajaran dibawah kepemimpinan Kasubdit Jatanras dalam hal ini melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku jaringan Curanmor yang berada di wilayah Jawa Timur, khusus roda dua dan roda empat,” kata Wadireskrimum, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (8/10/2018).

Komplotan spesialis Curanmor dan Curat tersebut beranggotakan enam orang, empat diantaranya masih dalam perburuan petugas kepolisian. Yakni, M (36), J (45), A (30) dan AMBN (40).

Komplotan ini diketuai oleh Imron alias Baron, yang juga sebagai penadah hasil kejahatan mereka, “Semua hasil curian oleh jaringan ini semua dijual ke saudara Mohamad Imron ini. Jadi dia pemain sekaligus penadah,” lanjutnya.

Modus kejahatan yang mereka lakukan dengan cara dua orang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan target. Sedangkan dua orang lainnya sebagai eksekutor. Sisanya, tetap stand by didalam kendaraan.

Kendaraan yang menjadi target aksinya, ialah kendaraan yang kerap ditinggal pemiliknya dipinggir jalan atau yang berada di halaman rumah korban, “Ada juga rumah kosong, ini yang menjadi sasaran mereka,” singkatnya.

Atas kejahatan mereka, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, antara lain tiga unit mobil, tiga motor, surat-surat kendaraan serta beberapa alat yang dipakai pelaku selama beraksi seperti kunci T.

Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, ketika ditangkap tiga unit kendaraan roda empat masih dalam penguasaan Baron.

“Untuk barang bukti roda empat itu semua masiu dibawah penguasaan Baron, sedangkan yang roda dua sebagian sudah dijual oleh pelaku ke Madura,” tandas Leo.

Waktu beraksi, kata Leo, juga telah ditentukan para pelaku komplotan, yakni setiap malam hari dengan target kendaraan yang diparkir di daerah sepi serta jauh dari pengawasan. Aksi juga selalu dilakukan bersama-sama menggunakan kendaraan roda empat.

“Baron ini juga memfasilitasi, memfasilitasinya apa? mereka pelaku ini jalan sama-sama pakai mobil Baron,” pungkas Leo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul