SURABAYA, FaktualNews.co – Satu lagi, seorang bupati di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Bupati Malang, Rendra Kresna. Ia diduga menerima gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2011.
Menanggapi hal itu, Gubernur Soekarwo mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku seraya menunggu perkembangan.
“Semua negara hukum diserahkan pada fungsi negara hukum. Kita tunggu perkembangan dari penegak hukum itu,” kata Pakde, Selasa (9/10/2018).
Kepada wartawan, dirinya menegaskan bahwa eksekutif seharusnya tidak mengintervensi permasalahan yang ada. Sehingga patut jika hal tersebut diserahkan kepada hukum.
“Kita serahkan, eksekutif ndak boleh intervensi masalah hukum. Kita nunggu informasi dari aparat penegak hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (8/10/2018) malam rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna yang berada di Jalan KH Agus Salim 15 digeledah oleh penyidik KPK.
Sejumlah penyidik KPK tiba di rumah dinas dengan menggunakan mobil minibus Toyota Hiace putih dan Innova hitam sekitar pukul 18.00 WIB.
Penyidik KPK terlihat langsung bergerak masuk menuju area sekitar rumah dinas dengan pengawalan sejumlah kepolisian bersenjata lengkap dan aparat Satpol PP.
Kepada awak media, Rendra Kresna mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diketahui Rendra berdasarkan dokumen yang dibawa penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.