FaktualNews.co

Modus Guru PNS Cabuli 2 Siswi SD di Jombang

Kriminal     Dibaca : 1589 kali Penulis:
Modus Guru PNS Cabuli 2 Siswi SD di Jombang
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Oknum guru PNS pelaku pencabulan saat diamakan di Mapolres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Kustiawan, (35), oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Jombang.

Ia diketahui telah melakukan pencabulan terhadap dua siswinya yakni YF (13) dan LF (13) yang saat itu masih bersekolah di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kepada polisi, para korban mengaku jika ia sempat diancam oleh pelaku jika membocorkan aksinya itu ke orang lain. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli murid-muridnya ini bermacam-macam.

“Salah satunya, korban disuruh mengambil barang ke ruang UKS. Setelah korban masuk ke ruang UKS, pelaku mengikuti diikiuti sama tersangka. Sampai di dalam pintunya dikunci, kemudian korban ditelanjangi di dalam ruangan kemudian dicabuli oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim, Selasa (9/10/2018).

Modus lain yang digunakan pelaku yakni dengan pura-pura mengajari para siswi ini main catur. Namun, kemudian pelaku dengan leluasa mencabuli siswinya tersebut.

“Aksi pencabulan ini dilakukan sejak Maret 2017 sampai kedua siswi lulus. Lokasinya dibeberapa tempat seperti di ruang UKS, sawah, serta rumah pelaku,” tuturnya.

Menurut Gatot, hingga saat ini masih ada 2 korban yang berani melaporkan aksi bejat guru PNS cabul itu ke pihak kepolisian. Namun demikian, ia tak menampik jika akan ada tambahan korban lainnya.

“Sementara waktu, masih 2 orang, kemungkinan bertambah masih bisa,” tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakian dalam milik korban, serta hasil Visum dari rumah sakit.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan akan dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin