Peristiwa

Pelaku ‘Swinger’ di Surabaya yang Hamil 8 Bulan, Adalah Istri Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menggerebek pelaku yang sedang menjalankan pesta seks dengan saling bertukar pasangan atau ‘Swinger’ di Hotel Oval Surabaya, pada Minggu (7/10/2018) malam.

Ada tiga Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sedang melakukan aktivitas ‘nyleneh’ tersebut. Salah satu pasangan perempuan sedang dalam kondisi hamil tua.

“Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, ada buku nikahnya juga,” ujar Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

Perempuan yang tengah hamil itu adalah istri dari EKO, selaku pengkoordinir aktivitas swinger tersebut. Sementara Eko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.

“Yang mengenaskan ini ada yang hamil, si DA. Dia ini istri dari Eko, usia kandungannya delapan bulan,” lanjutnya.

Anak yang dikandung, merupakan anak ke tiga dari tiga anak hasil pernikahannya selama tiga tahun. Sementara, anak pertama pasangan Eko dan DA ini sudah menginjak usia enam tahun.

“Inilah hebatnya Eko, menikah baru tiga tahun sedangkan anaknya yang pertama sudah enam tahun,” ucap Juda.

Disinggung apakah kondisi hamil merupakan bagian dari sensasi pelaku dalam bercinta dengan pasangan lain, Juda menyampaikan pihaknya akan mendalami terkait hal itu.

“Itu juga yang akan kami dalami, mungkin itu juga bagian dari sensasi mereka,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jatim melalui Subdit Renakta pada pertengahan bulan April tahun 2018 lalu, pernah melakukan ungkap kasus serupa. Yakni, ‘swinger’ yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri di sebuah hotel di Malang.

Para pelaku swinger ini tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama Sparkling. Komunitas yang beranggotakan sekitar 80 orang dengan berbagai macam profesi itu, berhubungan intim dengan pasangan lain dihadapan suami atau istri sah mereka secara bergiliran dalam satu kamar.