FaktualNews.co

Polda Jatim Amankan Ratusan Satwa Langka dari Penangkaran Ilegal di Jember

Peristiwa     Dibaca : 1386 kali Penulis:
Polda Jatim Amankan Ratusan Satwa Langka dari Penangkaran Ilegal di Jember
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) menunjukan satwa langka yang berhasil diamankan dari penangkaran ilegal di Jember, Selasa (9/10/2018).

JEMBER, FaktualNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan 443 ekor burung langka dari sebuah penangkaran satwa illegal milik CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Selasa siang (9/10/2018).

Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin untuk melakukan penangkaran burung sejak tahun 2005, namun pada tahun 2015 telah habis masa operasionalnya, dan tetap nekat menjalankan usaha penangkaran satwa dilindungi.

Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur kini ratusan burung tersebut diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjual belikan.

“Kami bekerjasama dengan Badan Konservasi (hayati), adanya bentuk penyimpangan, yang dilakukan CV Bintang Terang, izin sudah mati tahun 2015, tetapi tetap beroperasi, dan diamankan 443 burung langka, dari sekitar 11 jenis berbeda,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada sejumlah media di Jember, Selasa (9/10/2018).

Burung yang berhasil diamankan yakni, 212 ekor nuri bayan (eclectus roratus), 99 ekor kakak tua besar jambul kuning (cacatua galerita), 23 kaka tua jambul orange (cacatua molluccensis), 82 ekor kaka tua govin (cacatua govineana), 5 ekor kakak tua raja, 1 ekor kaka tua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury), 61 butir telur nurung bayan dan kakak tua.

Menurut Kapolda CV Bintang Terang juga diketahui melakukan jual beli satwa burung yang dilindungi tersebut. “Yang dipasarkan ke luar negeri. Sehingga nanti kami akan tertibkan. Juga tidak menutup kemungkinan (saat dilakukan pengembangan kasus) juga ada di lokasi lain,” kata Luki.

Dari ungkap yang dilakukan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tersangka dengan inisial A. “Dia seorang wanita,” katanya.

“Sehingga nanti sebagian akan dititipkan (lokasi penangkaran ini), namun juga akan kami awasi penuh, dan kami pantau, dengan berkoordinasi bersam badan konservasi,” tegas Luki.

Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik CV Bintang Terang Imam Lutfi menyampaikan, untuk materi pemeriksaan terhadap tersangka sudah disampaikan kepada penyidik. “Jadi mohon maaf kami tidak bisa jelaskan. Intinya klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul