Tempat Penangkaran di Jember Jual Burung Dilindungi
JEMBER, FaktualNews.co – Tempat penangkaran burung dilindungi di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, ternyata hanya sebuah kedok. Karena, CV Bintang Terang juga diketahui menampung satwa langka untuk diperjualbelikan di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.
“Sumberdaya hayati Indonesia ini sangat banyak, salah satunya burung yang khususnya wilayah timur Indonesia yang sangat indah, dan laku di pasaran lokal ataupun dunia (jika diperjualbelikan secara ilegal),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Selasa (9/10/2018).
Sehingga karena burung dilindungi ini memiliki nilai harga jual tinggi dan menarik, penangkaran CV Bintang Terang melakukan modus penangkaran, tetapi juga memperjualbelikan satwa dilindungi itu secara ilegal.
“Padahal izin operasional penangkarannya sudah mati, tapi malah nekat juga menampung (untuk dipasarkan) secara ilegal. Kalau penangkaran, ya tidak kemudian jual beli, apalagi illegal. Harusnya di branding yang benar,” jelas Agus.
Menurutnya penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa Rp 4-5 juta harganya dipasaran, jenisnya ada 11 jenis. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan,” tambah dia.
Sehingga sebagai pengembangan kasus, akan diselidiki lebih lanjut, sejak kapan tersangka menyalahgunakan izinnya, dan bertindak illegal dengan tidak hanya melakukan penangkaran satwa dilindungi itu, tetapi juga menampung untuk diperjualbelikan secara ilegal.
“Saat ini masih menangkap satu tersangka, saksinya banyak, lebih jauh akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Agus.