FaktualNews.co

Dua Perampok Sadis di Jember Ditembak Polisi

Kriminal     Dibaca : 1129 kali Penulis:
Dua Perampok Sadis di Jember Ditembak Polisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Dua orang perampok berinisial SL warga Kecamatan Jenggawah, dan DD warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, terpaksa ditembak petugas dibagian kaki, karena nekat melawan saat akan diamankan ke Mapolres Jember.

Tersangka merupakan residivis kambuhan. Selain itu, kedua perampok ini juga sangat sadis, karena setiap melakukan aksinya selalu menggunakan senjata tajam (sajam), dan tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berawal dari laporan Ajib Widad, warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, yang sekitar bulan Juli 2018 lalu, mengaku menjadi korban perampasan dengan menggunakan sajam.

Korban pun kehilangan sepeda motor, sebuah laptop, dan satu handphone, yang dirampas dengan paksa oleh kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, Unit Resmob Polres Jember berhasil menangkap tersangka, dan dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (10/10/2018).

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di 11 TKP, di tujuh Kecamatan di Kabupaten Jember, bersama 6 orang rekannya, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Sasarannya, pengendara perempuan yang mengendari motor sendirian dan juga rumah kosong. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya dengan sebuah celurit yang dibawanya,” kata Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua motor hasil kejahatannya, satu unit motor yang dugunakan sebagai sarana, sebuah celurit, sebuah linggis, dan sebuah kunci T.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan resividis kasus pencurian dengan kekerasan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul