FaktualNews.co

Polres Pamekasan Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kriminal     Dibaca : 1150 kali Penulis:
Polres Pamekasan Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
FaktualNews.co/Mulyadi/
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo (dua kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua lokasi berbeda. Dari Keempat pelaku satu diantaranya ditangkap Sumara Pure Kangen, Kecamatan Klungkung Kota Bali, Propinsi Bali pada Senin (1/10/18).

“Tersangka Iqbal (20) asal Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diincar oleh Polsek Palengaan sejak tanggal 29 Agustus 2018, dari tersangka dapat disita BB shabu seberat 0,40 gram, dan berhasil diciduk di Bali,” tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (10/10/2018).

Selanjutnya pada hari selasa (2/10/18). Giliran Dedy Kurniawan (29) yang berhasil dibekuk oleh polres Pamekasan dengan menyita BB berupa sabu seberat 0,31 gram dan alat hisab sabu.

“Dedy Kurniawan asal Pademawu yang ditangkap diwiliayah pademawu,” kata teguh.

Sementara tersangka lainnya, atas nama Bambang Irawan (27) asal Pademawu ditangkap di depan Hotel Putri Jl. Trunojoyo Pamekasan pada hari Selasa (9/10/18).

“Dari hasil pengembangan tersangka Irawan padah hari itu juga jajaran satresnarkoba Agus Susandi Firmanto (23) yang berperan sebagai pengedar. Dari kedua tersangka dapat disita BB berupa sabu seberat 3,11 gram dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun atau seumur hidup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul