Bekuk Pengedar Sabu, Polres Mojokerto Amankan 11 Paket Siap Edar
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diamanakan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 paket hemat sabu kemasan plastik klip siap edar.
Pelaku adalah Rudi Hartono (38) warga Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan di jalan Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 10 Oktober 2018 malam.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainul Arifin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pengintaian pelaku ternyata melakukan transaksi di jalan Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan dan mendapati barang bukti sabu yang akan dijual,” katanya, Kamis (11/10/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapkan barang bukti pertama berupa satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik warna hitam di dalam sakunya.
“Setelah dilakukan pengeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan sebanyak 10 paket sabu kemasan hemat yang di simpan dalam bungkus rokok juga plastik klip besar dan satu buah skop plastik warna putih yang diduga bekas sabu,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, satu unit handphone merk hammer warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 3427 QW warna putih yang digunakan untuk transaksi turut diamanakan petugas.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” tandasnya.