TRENGGALEK, FaktualNews.co-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek memastikan data tunggal E-KTP yang dimiliki sudah benar. Hal tersebut disampaikan usai KPU Trenggalek, menemukan 127 NIK ganda yang menjelang Pemilu 2019.
Menurut Kepala Dinas Pendukcapil Trenggalek, Ekanto Malipurbowo mengatakan, untuk saat ini dipastikan masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) telah bisa dipastikan data tunggalnya.
“Tentang adanya NIK ganda tersebut dimungkinkan ada ketidak cocokan data yang dimiliki KPU Pusat setelah dikirimkan ke KPU Trenggalek,” ucap Ekanto, Kamis (11/10/2018).
Lebih lanjut Ekanto mengatakakan, KPU harus melaporkannya ke KPU Pusat, yang nantinya dari KPU Pusat diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Sebab tidak diperkenankan KPU Trenggalek, mengambil data kependudukan dari Dispendukcapil Trenggalek,” imbuhnya.
Ditambahkan bahwa, pembenaran data ditangani langsung di tingkat pusat. Sebab data yang ada di Ditjen Dukcapil berasal dari Dispendukcapil Trenggalek, yang telah dipastikan data yang masuk hanya tunggal.