JEMBER, FaktualNews.co – Seekor Lutung Jawa atau lebih dikenal dengan nama latin Trachypithecus Auratus diamankan petugas gabungan dari Polsek Arjasa, dan Tim Polisi Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
Petugas mendapati lutung tersebut, dari seorang warga bernama Richo Maretah, warga Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jumat (12/10/2018). Dari pengakuan Richo, Lutung tersebut sudah dipeliharanya sejak kecil, hingga kini sudah berumur 6 tahun.
“Tetapi saya tidak tahu kalau Lutung ini, masuk daftar hewan dilindungi. Saya dulu beli di Banyuwangi. Sekarang Lutung ini umurnya sekitar 6 tahunan,” kata Richo kepada petugas.
Menurut Kepala Resort Polhut BKSDA Wilayah III Jember, Budi Harsono, terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi secara illegal itu bermula dari patroli petugas Polsek Arjasa. “Petugas mendapat laporan, ada warga yang memelihara lutung. Kita tindalanjuti dan datang bersama petugas kepolisian, untuk mengamankan satwa itu,” ujarnya.
Selanjutnya, hewan yang dilindungi itu, akan dilatih dan dikarantina. Sebelum nantinya dilepaskan di habitat aslinya. “Karena Lutung ini sudah dipelihara sejak kecil, perlu adaptasi dulu dengan lingkungan aslinya. Sebelum nanti di lepas di alam liar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menyampaikan, hewan itu diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepaskan ke habitat aslinya. Namun dirinya juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara satwa dilindungi.
“Karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin, itu jelas pidana. Yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.