FaktualNews.co

Rampas Handphone, Lima Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1153 kali Penulis:
Rampas Handphone, Lima Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo memerkan 5 tersangka dan barang bukti sepeda motor

SIDOARJO, FaktualNews.co – Lima pemuda pelaku pemerasan di Jalan Raya KH. Ali Mas’ud tepatnya di samping Museum Mpu Tantular, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ke lima pelaku itu adalah Rido Saputra (22), Ahmad Zailani (21), Moh Ashar (20) warga Kecamatan Candi Sidoarjo dan Givril Fardan (20), Abdur Rochim (17) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian itu bermula saat ke lima pelaku sedang melintas di kejadian perkara hendak ke GOR Delta Sidoarjo. Ketika berada di lokasi kejadian, mereka melihat tiga pemuda (korban).

“Karena melihat korban sedang selfie, niat pelaku muncul. Mereka berhenti dan mendatangi para korban,” katanya saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (12/10/2018).

Tanpa basa-basi, Givril salah satu pelaku langsung memegang baju milik salah satu korban sambil memegang paving. Kemudian Abdur Rohman tiba-tiba melayangkan bogeman mentah kepada salah satu korban lain kemudian meminta handphone miliknya.

“Tidak hanya meminta handphone milik korban, para pelaku ini juga mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya,” terangnya.

Karena takut, ketiga korban kemudian menyerahkan handphone yang mereka bawa diantaranya HP Oppo A39, Vivo dan Xiaomi Redmi 5 plus serta uang Rp 80 ribu. “Salah satu handphone sempat dijual untuk nongkrong,” terangnya.

Dia membeberkan, karena salah satu tersangka masih dibawa umur, tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut. “Ada satu yang masih dibawa umur dan tidak kita hadirkan. Meski demikian, tetap kami proses. Penangkapan mereka di dua lokasi yang berbeda,” terangnya.

Harris menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat pemuda bergerombol dan mencurigakan, harap segera menghubungi aparat kepolisian. “Kelima pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih dibawah umur, dilakukan pemberkasan terpisah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin