MALANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Malang, Rendra Kresna. pemeriksaan itu dilakukan di ruang pemeriksaan oleh di Polres Malang, Sabtu (13/10/2018).
Salah satu yang menjadi terperiksa dalam kasus ini yakni Zaini Ilyas. Ia adalah pemilik CV Sawunggaling selaku pemenang tender terkait DAK penadaan peningkatan mutu pendidikan tahun 2011.
“Saya kan pemilik CV-nya. Sementara Ali Murtopo direkturnya. Sudah tiga kali saya diperiksa dan semua bukti sudah saya tunjukkan pada KPK,” beber Haji Zaini, dilansir dari beritajatim.com, Sabtu (13/10/2018).
Ali Murtopo (AM) adalah tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus DAK 2011. Selain Ali, KPK juga menetapkan Erick Armando Talla selaku rekanan proyek dan Bupati Malang, Rendra Kresna.
Menurut Zaini, ia putus kontak dengan Ali Murtopo pasca pencairan dana pemenang tender DAK tahun 2011. Selaku pemilik CV dan Ali adalah direktur atau bawahanya. Zaini mengaku geram dengan perilaku Ali Murtopo.
“Setelah pencairan itu saya tidak pernah ketemu Ali Murtopo,” jelasnya.
Ia menerima cairan anggaran selaku pemenang tender senilai Rp 8 milyar lebih. Uang itu kemudian disetorkan ke Ali Murtopo melalui transfer rekening sebanyak tiga kali pada tahun 2012.
“Empat kali sudah saya transfer ke Ali yakni pertama tiga milyar. Kedua tiga milyar lagi. Ketiga satu koma delapan milyar dan terakhir enam ratus juta,” terang Zaini.
Dari seluruh pencairan dana pemenang tender itu, Zaini hanya mendapatkan Rp 350 juta. “Saya Cuma disisai oleh Ali Murtopo tiga ratus lima puluh juta saja. Sejak transfer uang selama empat kali ke Ali, saya tak pernah bertemu lagi dengan dia,” paparnya.