MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melayangkan surat ke pondok pesantren Amanatul Ummah Pacet Kabupaten Mojokrto. Hal itu menyusul adanya deklarasi Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) untuk memenangkan Pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 di Kampus Ponpes Ammanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Sabtu 6 Oktober 2018 lalu.
Jika mengacu peraturan Bawaslu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1, melakukan kampanye di tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan memang tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Ashat mengatakan, surat yang dikirimkan oleh Bawaslu merupakan tindak lanjut adanya pelaksanaan deklarasi JKSN di lingkungan Pondok Pesantren yang di laksanakan beberapa waktu lalu .
“Dalam aturan Bawaslu yang tercantum dalam UU mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan ini diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1,” katanya, Senin (15/10/2018).
Aturan itu berbunyi: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dimana pondok pesantren adalah termasuk lembaga pendidikan sehingga tidak di perbolehkan.
“Apalagi pada saat itu sifatnya deklarasi mendukung salah satu paslon,” jelas pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu.
“Sebenarnya pihak Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan melekat di sana. Selain itu dalam kajian kami sampai saat ini unsur kampanye dari hasil kajian kita belum kita temukan ” terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan imbauan terhadap terkait larangan kampanye di lingkungan pendidikan dans tempat ibadah sepertihalnya yang tertuang dalam regulasi tersebut. Bahkan sebelum menggelar acara.
“Dalam waktu dekat, untuk menindak lanjuti surat ini kami akan melakukan pertemuan dengan Kiai Asep selaku pengasuh pondok untuk membahas hal ini dan memberikan sosialisasi,” paparnya.
Ketua Bawaslu menuturkan, pondok pesantren memang menjadi ajang empuk bagi para calon presiden selama melakukan kampanye. Sehingga, ia pun berupaya untuk melakukan langkah antisipasi.
“Kami juga sudah melayangkan surat kepada semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto atas aturan ini. Itu merupakan bentuk pencegahan dari Bawaslu,” tandasnya.