FaktualNews.co

Korupsi Proyek APBDes Pesawahan Sidoarjo, Kakak Beradik Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 963 kali Penulis:
Korupsi Proyek APBDes Pesawahan Sidoarjo, Kakak Beradik Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto ketika menunjukkan barang bukti dan dua tersangka.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan dua tersangka dugaan penyelewengan proyek pekerjaan APBDes Tahun 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018) sore.

Kedua tersangka yang diserahkan yaitu Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Aris (30) dan Purwanto (30), rekanan yang mengerjakan pekerjaan desa setempat. Diketahui, Aris dan Purwanto merupakan masih kakak beradik.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto menyatakan pelimpahan keduanya usai pihak JPU Kejari Sidoarjo menyatakan berkas tahap satu dinyatakan sempurna (P21).

“Setelah itu kami melakukan koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). Baru sore ini bisa diserahkan kepada JPU,” ucapnya kepada FaktualNews.co.

Aris dan Purwanto di duga telah melakukan tindak korupsi pada pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang dikerjakan dalam dua lokasi yaitu RW 1 dan RW 2 dengan anggaran senilai Rp 510.000.000, dengan perincian Rp. 406.000.000 untuk pavingisasi di RW 1, dan yang di RW 2 senilai Rp 104.000.000.

Pekerjaan fisik itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan adanya selisih hasil pekerjaan mulai dari pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan. “Baik itu ketebalan maupun panjang pekerjaan. Semua sudah ada audit dari BPKP,” ungkap dia.

Keterlibatan Aris dalam proyek pengerjaan peninggian jalan paving APBDes 2016 itu menggunakan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang. Purwanto lah yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut yang tak lain adik iparnya.

“Dari perbuatan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 52.000.000, Kepada tersangka akan kita jerat dengan UU RI no. 39 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tandasnya.

Meski demikian, persoalan tersebut kini sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sidoarjo. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsoanto menyatakan usai pelimpahan itu pihaknya segara menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo.

“Kalau tim JPU jelas sudah kami. Itu timnya Pak Wido dan beberapa jaksa,” ucap dia. Selain itu, lanjut dia, kini status tersangka keduanya sudah beralih ke terdakwa. “Kalau sudah dilimpahkan ke tahap dua, tatusnya sudah terdakwa,” jelasnya.

Meski begitu, pihak penuntut umum memutuskan untuk menahan keduanya. “Keduanya langsung kami lakukan penahan di Lapas Delta Sidoarjo,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin