FaktualNews.co

Kuasa Hukum Sebut, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Korban ‘Peradilan Sesat’

Hukum     Dibaca : 1040 kali Penulis:
Kuasa Hukum Sebut, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Korban ‘Peradilan Sesat’
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group Sabron D Pasaribu

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group Sabron D Pasaribu menuding ada potensi peradilan sesat dalam kasus Sipoa Gruop dengan terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang saat ini menggelinding di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sabron mengungkapkan, potensi teradi praktik mafia hukum dibalik penetapan P21 pada berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dengan pelapor Dikky Setiawan dan kawan-kawan, terkait kasus Sipoa Group, yang dilakukan Aspidum Kejati Jawa Timur, Tjahjo Aditomo sehari sebelum dirinya pensiun.

Aroma anyir semakin tajam sesudah diketahui sang sutradara penyusun skenario perampokan asset Sipoa Group seorang pengacara yang dikenal sebagai “rekanan” lembaga penegak hukum tertentu di Jawa Timur berselang 2 hari sejak ditandatanganinya P21 datang ke Kejati Jawa Timur (12/10) menemui Aspidum.

Menurut H. Sabron, embrio “peradilan sesat” Episode ke-2 terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra mulai bergulir. Menyusul penetapan P21 tersebut, yang diputus tanpa sepengetahuan Kajati Jawa Timur. Padahal berkas perkara LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dugaan penipuan dan penggelapan dengan menambahkan pasal TPPU ini tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Menurutnya, berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 tersebut tidak layak di P21. Karena, uang sebanyak Rp 162 milyar belum disita penyidik dan sejumlah orang potensial suspect tidak dijadikan tersangka. Padahal buktinya kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena menerima aliran uang keluar dari PT Bumi Samudra Jedine dan perusahaan lainnya, yang bersumber dari uang konsumen, jumlah total sebesar Rp 162,72 milyar.

Antara lain Tee Teguh Kinarto dan Widjijono (PT. Solid Gold Prima) sebesar Rp. 60 milyar, Widjijono Nurhadi sebesar Rp. 20,2 milyar, Nurhadi Sunyoto sebesar Rp. 10,38 milyar, Harikono Soebagyo sebesar Rp. 41,140 milyar, Miftahur Royan (LDII) sebesar Rp. 31,1 milyar.

Namun penyidik hanya menyita uang pembelian tanah sebesar Rp 21 milyar dari Yayasan LDII, sesuai Surat Tanda Penerimaan 7 Juni 2018. Mengacu prinsip “follow the money”, total uang yang seharusnya disita penyidik adalah sebesar Rp. 162,72 milyar Menurut Sabron, secara yuridis orang-orang yang menerima aliran dana konsumen ini layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun faktanya Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang tidak ada menerima aliran dana konsumen untuk dipakai kepentingan pribadi malah dijadikan tersangka” ujarnya seraya meminta Kapolri agar memerintahkan dilakukan pengusutan dengan menunjuk figur orang yang paling terpercaya dan tegas untuk turun memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sabron mengingatkan Kapolri agar mewaspadai “operasi senyap” kelompok mafia dalam kasus ini sudah bergerak hingga Trunojoyo, Jakarta. Ia pun meminta kepada Jaksa Agung H.M Prasetyo mengeksaminasi keputusan P21. Terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, H. Sabron memohon untuk mengingatkan majelis hakim PN Surabaya agar tidak menjadi “pencuci piring kotor” yang memberi legitimasi praktek mafia hukum dalam proses “ban berjalan” sebelumnya.

Sementara itu, asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine senilai Rp687,1 milyar adalah berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, berikut 2500 tiang pancang dan ijin-ijin yang telah diterbitkan, yang di atasnya akan dibangun 14 Tower Apartemen Royal Afatar World. Dan sertipikat HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 tersebut on hand.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags