FaktualNews.co

Tipu Pengusaha Beras, Residivis Asal Blitar Diringkus Polres Trenggalek

Peristiwa     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Tipu Pengusaha Beras, Residivis Asal Blitar Diringkus Polres Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka dan barang bukti saat di tunjukan Kapolres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Rudiantoro alias Dian alias Aan (33) warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diringkus unit Satreskrim Polres Trenggalek. Pasalnya, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan membawa kabur hasil penjualan beras sebanyak 7 ton senilai Rp. 62.500.000.

Beras tersebut milik Bibit Rian Saputro (35), seorang pengusaha beras warga Desa Waluyo, Kecamatan Bulus, Kabupaten Kebumen. Sedangkan tempat kejadian perkara di rumah inisial STW seorang pedagan beras warga Desa/Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Blitar, berikut barang buktinya. Sedangkan kasus saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama di Blitar,” ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (15/10/2018).

AKBP Didit B.W.S memaparkan, peristiwa itu berawal pada Rabu 26 September 2018 tersangka ini menghubungi korban via Whatsapp dan mengatakan jika disuruh budhenya untuk membeli beras dalam jumlah besar.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlahnya. Kemudian keduannya sepakat bertemu di sebuah SPBU di Udanawu, Blitar dan meminta sampel beras dengan alasan untuk ditunjukkan kepada budhenya.

Merasa cocok, kemudian tersangka meminta korban mengantar beras yang diangkut menggunakan truk Fuso tersebut ke rumah salah satu pelanggannya berinisial STW di Durenan.

Setelah beras tersebut dibongkar dan pulang, dalam perjalanan tersangka mengatakan bahwa uang pembelian beras, akan ditransfer oleh STW. Korban pun percaya dan menyerahkan nomor rekeningnya kepada tersangka.

Sesampai di pasar Blitar, tersangka ini melarikan diri. Korban kemudian kembali ke tempat pembongaran beras di Durenan Trenggalek. Namun, STW menyatakan bahwa pihaknya sudah membayar Rp 30 juta, kepada tersangka sambil menunjukkan kwitansi pembayaran. Bahkan masih ada kekurangan Rp 26 juta.

Merasa dirugikan dan ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di rumah saudaranya .

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan. Tersangka terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin