Bawaslu Sidoarjo Tolak Empat Permohonan Bacaleg Untuk Masuk DCT Pileg 2019
SIDOARJO, FaktualNews.co – Permohonan keberatan atas penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Sidoarjo 2019 yang diajukan empat pemohon kepada Bawaslu Sidoarjo beberapa waktu lalu harus menelan pil pahit. Sebab, pihak Bawaslu Sidoarjo menolak permohonan empat pemohon sesuai regulasi pemilu yang ada.
Perlu diketahui empat pemohon yaitu tiga diantaranya mantan narapidana korupsi yaitu Sumi Harsono dari PDI Perjuangan, Mustafad Ridwan dari PBB, dan Nasrullah dari PPP. Sementara, satu diantaranya Halim, asal PPP. Keempatnya melayangkan permohonan itu karena nama mereka tidak masuk dalam DCT anggota DPRD Sidoarjo 2019.
Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho menyatakan tidak dikabulkan permohonan keempatnya itu karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dari empat pemohon itu, yang mana statusnya masih belum masuk sidang ajudikasi, pihaknya mengugurkan dua nama pemohon yaitu Sumi Harsono dari PDI Perjuangan dan Halim, asal PPP.
“Keduanya tidak bisa kami tindak lanjuti untuk diregister karena permohonannya itu diajukan pribadi bukan dari partai. Itu tidak sesuai dengan syarat formil. Sehingga secara otomatis gugur,” ucap dia kepada FaktualNews.co, Selasa (16/10/2018).
Sementara untuk dua pemohon lainnya yaitu Mustafad Ridwan dari PBB dan Nasrullah dari PPP melanjutkan ke sidang ajudikasi karena keduanya telah memenuhi syarat formil artinya kedua pemohon telah diregister. “Keduanya kami lanjutkan ke sidang ajudikasi karena permohonan itu di ajukan oleh partai. Itu sesui syarat formil,” ungkap dia.
Hanya saja dalam proses sidang ajudikasi atas pemohon Nasrullah bahwa hakim ajudikasi memanggil secara patut kepada pihak partai pengusung Nasrullah, namun tidak hadir kunjung datang. “Dua kali berturut-turut pihak partai kami panggil namun tidak hadir. Sehingga di putuskan permohonan digugurkan,” jelas dia.
Sedangkan, hakim ajudikasi juga mengugurkan pemohon Mustafad Ridwan karena dinilai keputusan KPU atas penetapan DCT itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Karena partai juga sudah mengajukan penganti, dan penganti itu tidak pernah dicabut sampai dengan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK),” jelas dia.
Meski empat permohonan itu ditolak oleh Bawaslu Sidoarjo, namun pihak pemohon bisa mengajukan keberatan itu dengan upaya ke ranah PTUN Surabaya. “Kalau nanti ada yang mengajukan upaya PTUN kami siap untuk mengikuti,” tutup pria berprofesi pengacara itu.
Sebagaimana diketahui, empat orang yang melakukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sidoarjo sudah pernah dicoret oleh KPUD Sidoarjo karena tidak memenuhi syarat (TMS) ketika tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidoarjo Pileg 2019.
Kini, mereka kembali mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sidoarjo. Perlu diketahui, dicoretnya tiga eks terpidana korupsi yaitu Nasrullah dari PPP pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Sedangkan Sumi Harsono asal PDIP pernah menjalani hukuman dalam kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar. Bagitupun, Mustafat Ridlwan bacaleg PBB pernah selama satu tahun menjalani hukuman dalam kasus yang sama seperti Sumi dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004. Sementara, Halim turut dicoret karena ketika mendaftar tidak menyertakan surat pengunduran diri dari PNS.