FaktualNews.co

Cegah TKA Illegal Masuk Jombang, Pemkab Sosialisasi Peraturan Penggunakaan TKA

Advertorial     Dibaca : 904 kali Penulis:
Cegah TKA Illegal Masuk Jombang, Pemkab Sosialisasi Peraturan Penggunakaan TKA
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Sosialisasi Peraturan Penggunakaan TKA, oleh Pemkab Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Banyaknya investor asing yang masuk ke Jawa Timur khususnya di Jombang, membuat Dinas Tenaga Kerja setempat semakin waspada. Sejumlah perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) pada Selasa (16/10/18) dikumpulkan di ruang Suroadiningrat Pemkab Jombang. Pihak perusahaan tersebut mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Jombang, Mudjidah Wahab yang dalam hal ini diwakili oleh Aisten I Bidang Pemerintahan, Purwanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, perwakilan Kementrian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Serta perwakilan Kantor Imigrasi Kediri, Forkopimda, Camat maupun kepala desa yang memiliki TKA di wilayahnya.

Dalam sambutanya, Purwanto menjelaskan, sosialisasi ini untuk meminimalisir masuknya TKA yang bekerja secara illegal di Jombang. Untuk itu pihaknya berharap, semua perusahaan menggunakan TKA sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi semua perusahaan yang menggunakan TKA ini wajib memahami dan menaati aturan yang ada,”terangnya.

Dihadapan undangan, Purwanto menjelaskan prinsip-prinsip dalam penggunaan TKA. “Jadi prinsipnya perusahaan wajib mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan. TKA hanya dapat menduduki jabatan yang belum dapat diduduki TKI”, terangnya.

Kemudian, lanjut Purwanto, pengguna TKA hanya dalam hubungan kerja saja (Sponsorship), jabatan maupun waktu tertentu. Disamping itu, perusahaan harus mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan tertentu”, imbuhnya.

Jika tak sesuai aturan atau dilanggar, maka pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi. Sanksi berupa penundaan pelayanan hingga mencabut ijin usaha dari perusahaan.

Sementara, data di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, menyebut ada sekitar 12 perusahaan yang memperkerjakan TKA. Sedangkan jumlah TKA tercatatsebanyak 68 orang, 17 diantaranya khusus bekerja di perusahaan di Jombang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Heru Widjajanto, tak menampik sejauh ini pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait Perusahaan yang diduga memperkerjakan TKA yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau illegal.

“Jadi laporan ini sudah kami teruskan ke provinsi, karena memang ini wewenang provinsi. Namun sejauh ini kami belum menerima tembusan tindak lanjutnya,”kata Heru.

Bahkan tambah Heru, informasi yang diterima TKA illegal ini bekerja sebagai tenaga kasar di salah satu bekas perusahaan sepatu di wilayah Mojoagung.

Untuk mencegah masuknya TKA Illegal ini pihaknya pun bekerjasama dengan Timpora (tim penertiban orang asing). Diapun berharap, semua perusahaan melaporkan secara berkala terkait penggunaan TKA ini ke Dinas terkait. (Tari)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin