Kriminal

Libatkan Orang Dalam, Kasus Penggelapan Uang Nasabah PT Suzuki Finance Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah yang ditangani Polsek Wonocolo dengan tersangka HP (29), seorang oknum pegawai PT Suzuki Finance, Kota Surabaya, Jawa Tumur?.

Rupanya, tidak sekali ini saja ia berulah. Dalam pemeriksaan petugas polisi, HP juga diketahui pernah menggadaikan mobil hasil kredit yang melibatkan orang dalam. Salah satunya bekerja sebagai sales marketing dealer Suzuki Jalan Diponegoro, Kota Surabaya.

Mereka pun berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Wonocolo. Yakni, KP (33) warga Surabaya dan S (53) warga Gresik. Kasus bermula ketika, HP selaku surveyor PT Suzuki Finance meminta tolong kepada KP, untuk mencarikan orang yang bersedia sebagai atas nama dalam pengajuan kredit mobil.

Atas tawaran ini, HP mengiming-imingi imbalan Rp 3 juta kepada KP. “Dan KP bersedia,” kata Kanitreskrim Polsek Wonocolo, Ipda Dwi Hartanto, Selasa (16/10/2018).

Selanjutnya, KP menemui S dan memintanya sebagai atas nama dalam pengajuan kredit sesuai apa yang diharapkan HP. Tersangka S, belakangan diketahui paman KP.

“Kepada S, KP menawarkan imbalan Rp 2.5 juta jika S bersedia identitasnya dipakai untuk pengajuan kredit mobil,” lanjutnya.

Setelah pengajuan disetujui, imbalan yang diberikan tidak sesuai yang dijanjikan. KP hanya diberi imbalan oleh HP sebesar Rp 2 juta lalu, oleh KP uang tersebut diambil Rp 500 ribu kemudian sisanya diberikan kepada S.

“S menerima duit Rp 1.5 juta saja,” singkat Dwi.

Selanjutnya, mobil pun diantar ke rumah S. Oleh HP mobil tersebut diambil namun digadaikan kepada Agung warga Jombang dengan harga gadai Rp 40 juta rupiah.

Merasa dirugikan, oleh PT Suzuki Finance ketiganya dilaporkan ke polisi. Dan ketiganya dianggap melanggar pasal 378 perkara penipuan.