FaktualNews.co

Sanusi Jabat Plt Bupati Malang, Gubernur Jatim : Pemerintahan Tak Boleh Kosong

Birokrasi     Dibaca : 967 kali Penulis:
Sanusi Jabat Plt Bupati Malang, Gubernur Jatim : Pemerintahan Tak Boleh Kosong
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Gubernur Jatim, Soekarwo

SURABAYA, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Wakil Bupati Malang, Sanusi menjadi PLT jabatan Bupati yang ditinggalkan Rendra Kresna di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelantikan dilakukan, untuk mengisi jabatan Bupati Malang yang kosong usai Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena pemerintahan tak boleh kosong, karena Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo, red) sudah meminta saya supaya surat perintah tugas dikeluarkan,” kata Soekarwo, Selasa (16/10/2018).

Kepada Sanusi, Soekarwo berpesan agar selalu berkonsultasi kepada Kajari sebelum mengeluarkan produk hukum. Karena baginya, Kajari merupakan pengacara negara yang perlu dilibatkan untuk membangun daerah.

“Agar Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah ini berjalan,” singkat Pakdhe Karwo.

Selanjutnya, pejabat dua periode ini juga mengatakan pentingnya bersinergi kepada kepala daerah lain hingga kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim dalam setiap kebijakan.

“Misalnya tentang pencairan belanja tetap, gaji pegawai, bayar listrik, perjalanan dinas dan sebagainya,” lanjutnya.

Tak kalah penting, Soekarwo juga mengingatkan kepada Sanusi termasuk kepada Kepala Daerah lain, agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“15 Desember harus selesai, karena tanggal 15 itu tutup tentang pertanggungan jawab di kabupaten kota,” tutupnya.

Pada Kamis (11/10/2018) lalu, KPK resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan terkait gratifikasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin