PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, dalam masa pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan, menemukan sebanyak 8.556 pemilih yang tidak memenuhi syarat, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Ditemukannya ribuan pemilih tak penuhi syarat itu, Bawaslu terbitkan rekomendasi ke KPU.
Rekomendasi dikeluarkan agar KPU kembali lakukan pencermatan untuk segera dilakukan perbaikan. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan sebanyak 136 pemilih berusia 17 tahun yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DPT.”Rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh KPU,” papar Titin Wahyuningsih, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/10/2018).
Dari jumlah DPT yang tak penuhi persyaratan terinci sebanyak 1.004 pemilih ganda identik, 7.182 pemilih invalid dan 370 pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili. Dari temuan itu, agar KPU melakukan verifikasi ke lapangan dengan mengerahkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Pencermatan terhadap DPT hasil perbaikan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut mengacu pada keputusan dari KPU RI yang memutuskan bahwa DPT hasil perbaikan untuk Pemilu 2019, hingga dua bulan atau 60 hari.”Rekomendasi sudah kami layangkan ke KPU untuk segera dilakukan perbaikan hingga batas yang telah ditentukan,” tutup Titin.