Kriminal

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Trenggalek Dibui

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka adalah Eko Purnomo (32) warga Desa/Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tersangka ini ditangkap, setelah diduga membawa kabur dan menggadaikan dua sepeda motor di tempat kejadian berbeda di wilayah Durenan. Sepeda motor yang digadaikan adalah jenis honda AG 5041 YAB milik Masrur Astoki warga Desa Dukuh Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Serta sepeda motor jenis yamaha vixion AG 5558 YAD milik Sugeng Widodo warga Desa Tawing Kecamatan Munjungan Trenggalek. Akibat peristiwa tersebut Masrur mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta. Sedangkan Sugeng mengalami kerugian Rp 20 juta.

“Tersangka ini ditangkap petugas di rumahnya menyusul adanya laporan dua orang korban. Sedangkan tempat kejadian perkara berbeda, namun masih satu wilayah yakni di Durenan,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (17/10/2018).

Lebh lanjut AKBP Didit menerangkan, modus yang digunakan tersangka sama yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan, namun tidak dikembalikan. Bahkan belakangan diketahui motor tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya.

“Antara tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Dari pengakuan tersangka sepeda motor digadaikan, untuk yang yamaha vixion Rp 4 juta dan yang honda Rp 2 juta,” imbuhnya.

Kapolres memaparkan, kejadian tersebut pada Senin 3 September 2018 dan pada Minggu 9 Oktober 2018 yang TKPnya sama di Durenan. Sebelumnya korban sudah berupaya meminta kembali sepeda motornya.

Namun tersangka selalu berdalih masih dipinjam temannya atau dipinjam adiknya. Setelah lebih dari satu bulan tidak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Durenan.

Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Eko Purnomo (tersangka) beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan surat-surat kendaraan.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Trenggalek guna Proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.

Share
Penulis