FaktualNews.co

Nyabu di Rutan Polresta Sidoarjo, Tiga Pelaku Dihukum 6 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1096 kali Penulis:
Nyabu di Rutan Polresta Sidoarjo, Tiga Pelaku Dihukum 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – M Sofyan Assyauri (23), Ilman Barori (24) dan Hari Langgeng Wobisono (38), bakal lebih lama mendekam dibalik jeruji tahanan. Bagaimana tidak, belum sepenuhnya menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus narkoba dijalani, ia kembali berulah.

Kini, ketiganya harus kembali duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Mereka diadili dengan kasus yang sama yaitu kasus narkoba. Ironisnya, ketiga pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu dilakukan di dalam Rutan Mapolresta Sidoarjo.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Makim PN Sidoarjo Mulyadi bawa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 junto pasal 132 UU Narkotika, Junto Pasal 55 KUH Pidana.

“Mengadili ketiga terdakwa, menjatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, bila tidak mampu membayar denda maka terdakwa bisa menganti kurungan selama tiga bulan,” ucapnya ketika menjatuhi hukuman, Selasa (16/10/2018).

Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa yang duduk berjejeran itu hanya tertunduk lesu. Meski putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dibanding tuntutan Kejari Sidoarjo yang menuntut 9 tahun kurungan penjara. Namun, ketika terdakwa sepakat menerima putusan itu.

“Kami menerima Pak Hakim,” ucap ketiganya dengan serentak. Sementara, JPU Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir atas putusan tersebut apakah melakukan upaya banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir Pak Hakim,” ungkap Adny, JPU Kejari Sidoarjo.

Meski begitu, dalam amar putusan majelis hakim mengungkapkan bahwa konsumsi sabu yang dilakukan di dalam Rutan Polresta Sidoarjo itu berawal dari terdakwa Hari mendatangi Ilman Barori yang berada di Blok C Polresta Sidoarjo untuk meminjam Hp pada 24 Mei 2018 lalu.

Hari pun menyampaikan tujuannya untuk menghubungi seseorang yang berada diluar memesan paket sabu seberat 1 gram untuk dikirim ke Rutan Mapolresta Sidoarjo. Usai menghubungi temannya itu, Hari juga menyampaikan kepada Ilman bila pesanan itu untuk dikonsumsi dalam sel tahanan. Ilman pun mengajak temannya satu sel yaitu Sofyan.

Barang haram yang dipesan Hari pun datang. Petugas yang menjaga sel dapat dikelabuhi hingga barang poket sabu itu berhasil ditangan Hari. Ketiganya pun pesta sabu dibelakang kamar mandi Blok D.

Barang haram tersebut akhirnya terungkap setelah pihak Sat Tahti melakukan pemeriksaan rutin di Rutan Polresta Sidoarjo pada 26 Mei 2018 lalu. Barang tersebut diamankan dari Ilman dan Sufyan yang ditaruh dalam palstik disimpan dalam kopiah warna putih yang diselipkan dalam saku kirinya. Setelah dikembangkan, keduanya mengaku bahwa paket tersebut didapat dari Hari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags