FaktualNews.co

Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan, Ajak Korban Lakukan Ritual Aneh

Kriminal     Dibaca : 1252 kali Penulis:
Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan, Ajak Korban Lakukan Ritual Aneh
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Tersangka digiring ke Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Pasuruan, diungkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan empat orang korban dengan tersangka Fakhrul Akbar (22). Salah satu dari keempat korban bernama Yanto, warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penuturannya, Yanto mengaku jika tersangka mengajak dirinya melakukan ritual penggandaan uang disebuah kamar yang kondisinya gelap gulita.

“Lampu dimatiin, jendela dan pintu ditutup. Pokoknya gelap gulita,” kata Yanto, Rabu (17/10/2018).

Selanjutnya, Yanto diajak membaca lafadz tertentu sebagai bagian dari ritual. Beberapa saat kemudian, kata Yanto, uang tiba-tiba menghujaninya.

“Ndak tahu datang darimana, uang banyak bertebaran dan ada didepan saya. Itu (uang) asli,” ungkapnya.

Awal perkenalannya dengan tersangka diceritakan Yanto, kala itu Fakhrul Akbar datang ke showroomnya untuk membeli motor bekas.

“Dia ini beli motor kok enak sekali, tidak pakai nawar. Lalu, saya ditawari bagaimana supaya bisa hidup enak,” kata Yanto yang kesehariannya menekuni bisnis jual beli motor bekas.

Ia lalu dikenalkan tersangka kepada Solihun. Si Solihun belakangan juga korban kasus serupa. Dari perkenalannya dengan Solihun, Yanto semakin yakin bahwa tersangka memiliki kesaktian, yakni bisa menggandakan uang.

“Mau nggak kamu uang ini jadi milik kamu, tapi kamu harus membeli minyak (wangi),” tutur Yanto menirukan tawaran tersangka.

Tawaran itu kemudian dilakoninya dengan mengikuti arahan dari tersangka, seperti mandi kembang kemudian mandi di laut. Akan tetapi beberapa kali menurut tersangka gagal. Terakhir, ritual ia lakukan di dalam kamar Solihun.

Yanto mengalami kerugian Rp 22 juta rupiah. Berbeda dengan korban lain yang diketahui telah mengalami kerugian hingga setengah milyar rupiah.

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang dibongkar jajaran Subdit Jatanras Polda Jatim. Satu tersangka bernama Fakhrul Akbar, pemuda berusia 22 tahun asal Dusun Tempel RT 6 RW 1 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pun digelandang ke Mapolda.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang biasa dipanggil Gus Akbar ini bertindak sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang 100 kali lipat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin