BLITAR, FaktualNews.co – Beredarnya surat panggilan KPK palsu yang ditujukan ke sejumlah pejabat dan Bupati Blitar, akhirnya masuk ke ranah pidana. Pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebarkan surat panggilan palsu itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Kabag Hukum Pemkab Blitar terkait penyiaran tidak benar atau bohong. Laporan itu diterima pada Selasa 16 Oktober 2018.
Dengan terlapor, TR, pemilik akun Facebook yang menyebarkan berita Bupati Blitar yang menerima surat panggilan dari KPK yang diduga palsu melalui status pribadi.
“Dengan ini secara resmi penyelidikan perkara penyiaran berkonten tidak benar kita lakukan penyelidikan hingga nanti penyedikan,” ungkap Kapolres Blitar dalam press release, Rabu (17/10/2018).
Dia menjelaskan, polisi kini sudah mendapatkan barang bukti secara umum seperti screenshoot unggahan status dari terlapor di media sosial Facebook. Juga keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui penerimaan surat yang berisi panggilan dari KPK yang ternyata palsu itu.
“Untuk pemeriksaan kita masih rencana penyelidikan tapi kalau wawancara-wawancara sudah kita lakukan,” jelasnya.
Sementara untuk surat palsu siapa yang membuatnya Polres Blitar perlu berkoordinasi dengan KPK. Untuk dalam waktu dekat Polres Blitar akan mengusut kasus dirugikannya institusi akibat penyebaran informasi yang diduga tidak benar yang nantinya diproses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang dituduhkan dipanggil oleh KPK (Bupati Blitar) mengaku kalau itu tidak benar dan menimbulkan kegalauan kegaduhan yang menimbulkan efek administrasi yang terganggu dan perlu diluruskan secara hukum. Dalam waktu dekat kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,” pungkasnya.