Peristiwa

Bandar dan Pengedar Sabu di Pamekasan, Diringkus Polisi

PAMEKASAN. FaktualNews.co- Polres Pamekasan, Jatim, berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan norkoba . Salah satu diantaranya merupakan bandar yang sering beroprasi di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus pada Rabu (17/10/2018) adalah Siri (36) sebagai bandar, dan Sukirah (39) sebagai pengedar, Keduanya sama-sama warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan ,kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. “Kedunya kami tangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan clurit,” ujar AKBP Teguh Wibowo, Kamis (18/10/2018).

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, lanjut AKBP Teguh, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya adalah sabu seberat 7.65 gram yang telah dibungkus dengan kemasan kecil dengan jumlah sebanyak 19 pocket. Serta sabu dengan berat berkisar antara 0,40 gram sampai dengan 0,47 gram.

“Sekain sabu, barang bukti berupa sabu seberat 8.04 gram. Kami juga amankan seperangkat alat hisab sabu. Serta sebilah senjata tajam jenis clurit,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal 112 (1) Sub 114 (1) pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.