FaktualNews.co

Catut Nama Kiai, Info Hoax Soal Gempa Resahkan Warga Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1423 kali Penulis:
Catut Nama Kiai, Info Hoax Soal Gempa Resahkan Warga Situbondo
FaktualNews.co/Istimewa/
Info hoax terkait kabar akan adanya gempa bumi yang catut nama kiai di Situbondo 1

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pascagempa berkekuatan 6,4 skala richter (SR) yang mengguncang Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sepekan lalu warga kembali diresahkan dengan beredarnya kabar hoax tentang gempa bumi. Pesan itu beredar melalui grup Whatsapp (WA).

Bahkan, untuk meyakinkan warga Kabupaten Situbondo, pembuat info hoax dan menyesatkan itu sengaja mencatut nama salah seorang kiai kharismatik di Kabupaten Situbondo.

Pesan berantai yang disebarkan melalui Whatsapp beredar dalam beberapa hari terakhir. Dalam info hoax tersebut, warga Kabupaten Situbondo disarankan agar tidak tidur pada pukul 22.00 WIB. Selain itu, dalam pesan hoax itu juga menyatakan untuk menyiramkan cuka sambil membaca salawat nariyah di halaman rumahnya.

Selain itu si pembuat info hoax juga menyebutkan jika saran ini disampaikan langsung oleh salah satu kiai terkemuka di Kota Situbondo, yakni KHR Cholil As’ad, pengasuh Ponpes Wali Songo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo langsung melakukan klarifikasi melalui terkait kabar hoax tentang akan adanya gempa bumi yang mencatut nama kiai tersebut.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mohon kepada masyarakat untuk tidak kembali menyebarkan pesan singkat seperti di gambar,” tulis akun Facebook BPBD Situbondo, Kamis (18/10/2018).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo meminta agar siapapun yang membuat, menyebarkan, dan mengunggah kembali informasi hoax itu di Medsos itu agar segera menghapusnya. Sebab, info tersebut meresahkan dan menyesatkan warga Situbondo.

“Namun, jika si pengunggah info hoax di medsos tidak menggubris himbauan ini, si penyebar info hoax itu terancam dengan Undang-undang ITE,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin