SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang jilid II.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (18/10/2018). “Dari hasil pemeriksaan itu kita sudah mendaftar ada beberapa orang yang potensial sebagai tersangka,” kata Didik.
Siapa saja mereka, Didik enggan merinci. Dirinya hanya menegaskan jika pemeriksaan penyelidikan KUR fiktif Bank Jatim Jilid II ini segera berakhir dalam waktu dekat, tepatnya dua pekan kedepan.
“Ini sudah tahap finishing, sebentar lagi selesai,” lanjutnya.
Sekedar diketahui, penyelidikan kasus korupsi penyaluran KUR Bank Jatim Cabang Jombang jilid II kembali digelar oleh Kejati Jatim.
Sebanyak 43 orang pun diperiksa penyidik Kejati Jatim untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar rupiah tersebut.
Dari 43 orang yang dimintai keterangan, beberapa diantaranya yakni karyawan Bank Jatim Cabang Jombang yang sedang menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, sejumlah debitur serta orang-orang yang namanya tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan ini sebagai langkah Kejati Jatim menyusul dugaan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana kredit pada tahun 2010 lalu. Mereka diduga tidak berhak menerima fasilitas kredit KUR Bank Jatim senilai ratusan miliar itu.