FaktualNews.co

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Video ‘Idiot’

Peristiwa     Dibaca : 1092 kali Penulis:
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Video ‘Idiot’
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan status Ahmad Dhani tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan karena mengucapkan kata idiot dalam vlog yang sempat viral.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berdasar saksi ahli kemudian saksi lain dari ahli bahasa, ahli pidana kita rangkum dan masuk kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Penetapan tersangka ini diberikan, bersamaan dengan pemanggilan kedua kepada Ahmad Dhani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik.

“Hari ini kita layangkan lagi surat pemanggilan untuk dijadikan tersangka hari ini, namun tidak datang dengan alasan tidak jelas,” lanjutnya.

Pengacara Ahmad Dhani, hanya menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada polisi tanpa menjelaskan alasan penundaan itu.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Video Ahmad Dhani menyerang pendemo yang mengepung hotel tempatnya menginap di Surabaya viral dan membuat massa mengejarnya. Ahmad Dhani menegaskan dia tak menyebut ‘Banser Idiot’.

Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin