Hukum

Saling Klaim, Majelis Hakim Bakal Turun ke Lokasi Sengketa Tanah di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang kasus sengketa tanah yang diklaim aset Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri setempat terus berlanjut. Bahkan, majelis hakim yang diketuai Kabul bakal meninjau lokasi lahan seluas sekitar 3.000 meter yang berlokasi di RT 16 RW 4 Desa Gilang.

“Jumat (26/10/206) depan kami lakukan pengecekan lokasi,” ucap Kabul, lalu menutup sidang usai pemeriksaan berkas bukti yang diajukan penggugat dan tergugat, Kamis (18/10/2018).

Persoalan lahan tanah yang kini sudah difungsikan wahana wisata kolam pancing itu saling klaim memiliki bukti kepemilikan baik dari penggugat yaitu Kades Gilang Sariadi dan tergugat satu Heri Raharjo.

Kuasa Hukum Penggugat Agus Soeseno menjelaskan, asal muasal tanah tersebut berasal dari 72 warga gogol yang sudah dihibahkan pada tahun 1979 silam.

“Itu juga sudah tercatat masuk aset desa. Itu ada leter c,” klaimnya. Sehingga, lanjut Agus, kliennya merasa kaget setelah pihaknya melakukan pengusutan lebih dalam, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih ke orang lain.

Peralihan itu, diketahui sejak tahun 1997 silam. Dimana tanah itu sudah beralih ke tiga pembeli yaitu Baidowi, kemudian dijual ke Abdullah Mahfud dan dijual lagi ke Heri Raharjo tahun 2017.

“Ketiganya kami gugat,” ucap dia.

Meski begitu, versi Kades beda dengan versi tergugat satu. Kuasa Hukum tergugat satu, Faisal Ahmad menyatakan bahwa aset tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari tanah pemilik gogol.

“Kami ada buktinya pembelian tanah itu dari petani gogol,” ungkap dia. Menurut Faisal, pihaknya kini memiliki SK Gubernur atas lahan yang diklaim oleh pihak penggugat bahwa tanah itu aset desa itu.

“Lha itu kan aneh. Klien saya beli tanah itu dan kita juga punya bukti pembelian,” ucap dia.

Lebih anehnya lagi, lanjut dia, ketika kliennya hendak mensertifikatkan tanah tersebut, meminta surat ke desa pihak desa tidak mau memproses dengan dalih lahan tersebut masih aset desa.

“Padahal klien kami sudah menunjukkan SK Gubernur yang didapat dari para gogol. Lha kenapa kok tidak mau memproses,” ungkapnya.

Sehingga, pihaknya pun melaporkan Kades Gilang Sariadi ke Polda Jatim atas tuduhan bahwa tanah tersebut telah diserobot. “Itu sudah dilaporkan klien kami. Namun, prosesnya masih menunggu gugatan perdata ini,” pungkasnya.