SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebagai seorang suami seharusnya melindungi dan memuliakan istrinya, bukan malah merendahkan martabat bahkan menjualnya. Perbuatan itulah yang dilakukan oleh Fichrul Hidayatullah, warga Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bapak satu anak yang kini berusia 24 tahun itu malah tega menjual istrinya sendiri DA kepada orang lain. Bahkan, pria yang kini menyandang status terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo itu memaksa istrinya untuk bermain seks threesome (bertiga) dan swinger (tukar pasangan).
Ironisnya, terdakwa menjual istrinya seharga Rp 500 ribu kepada pria lain. Terungkapnya perbuatan terdakwa itu dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Novita Maharani, JPU Kejari Sidoarjo dalam ruang sidang Candra PN Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan, terdakwa menjual istrinya itu dilakukan pada Juli 2018 lalu kepada Danny, lelaki hidung belang. Transaksi threesome dan swinger itu dilakukan di kediaman terdakwa.
“Terdakwa menjual istrinya kepada lelaki hidung belang untuk diajak berhubungan badan. Korban dijual seharga Rp 500 ribu,” ungkap Novita Maharani ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (18/10/2018).
Ketika sedang asik-asiknya berhubungan threesome tersebut, ketiganya apes karena digerebek oleh petugas Polresta Sidoarjo. Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa, transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook. Setelah itu, terdakwa dan pemesan menentukan janji untuk melakukan hubungan threesome dengan istrinya itu.
Untuk sekali main, terdakwa mematok harga Rp 750 ribu bila dilakukan di luar. Sedangkan, kalau bermain di rumah mematok harga Rp. 500 ribu. “Itu untuk sekali transaksi berhubungan,” tutup Novita Maharani sembari menggelengkan kepala tanda keheranan dengan ulah terdakwa.