FaktualNews.co

Untuk Plesir ke Luar Negeri, Pengakuan Pelaku Pembobol Kartu Kredit Asal Surabaya

Kriminal     Dibaca : 2232 kali Penulis:
Untuk Plesir ke Luar Negeri, Pengakuan Pelaku Pembobol Kartu Kredit Asal Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Untuk Plesir ke Luar Negeri, Pengakuan Pelaku Pembobol Kartu Kredit Asal Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pembobolan kartu kredit atau ‘Carding’ berhasil diungkap jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satu tersangka yang dimankan yakni Dimas, asal Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepada aparat kepolisian, salah satu tersangka pun mengungkapkan cara dan hasil kejahatannya dalam membobol kartu kredit. Salah satunya untuk plesir ke luar negeri.

“Untuk membeli tiket jalur luar negeri, jadi tidak perlu membeli di maskapai. Semua saya pakai sendiri, tiap hari ke luar negeri,” jawab Dimas, ketika ditanya Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (18/10/2018).

Bukan cuma tiket perjalanan keluar negeri, remaja asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini juga membobol kartu kredit untuk membeli tiket hotel terkemuka di berbagai negara di dunia.

Lain halnya dengan Ferry, remaja asal Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang ini membobol kartu kredit untuk membeli produk-produk impor asal Jepang dan Amerika Serikat. Seperti laptop, handphone dan berbagai produk fashion bermerk.

“Barang ini berasal dari luar (negeri) semua, dari Jepang dari Amerika. Mereka pesan dan diorder dengan identitas orang lain dengan menggunakan CC (Credit Card) orang lain dengan spesifikasi orang itu,” jelas Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.

Produk tersebut kemudian oleh pelaku dijual di dalam negeri dengan harga 50 persen jauh di bawah harga pasaran. Semisal, laptop merk Galleria buatan negeri sakura Jepang. Barang ini dipasaran seharga Rp 60 Juta rupiah, namun oleh tersangka dijual hanya Rp 10 jutaan.

Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Jatim. Pelaku terancam pidana penjara selama 4 tahun serta denda maksimal Rp 750 juta sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin