Kriminal

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Blitar Dicokok Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Wayan Anggi Fahriansah (24) dan Muhamad Ardian Alfani (24) warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diciduk polisi. Kedua pemuda ini kedapatan berjualan pil double L di warung bakso dan lalapan yang ada di desanya.

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah kalau warung bakso di Desa Mangunsari itu sering terjadi jual beli obat-obatan berbahaya.

Lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pemantauan dan berhasil memergoki transaksi dilakukan oleh tersangka Wayan Anggi Fahriansah.

“Saat itu pukul 20.00 WIB anggota berhasil mendapati Wayan Anggi Fahriansah sedang bertransaksi pil dengan pembeli dengan didapat barang bukti 5 butir pil double L dari saksi, 7 butir pil dan 20 ribu dari tangan tersangka serta hp merek Asus milik tersangka,” ungkapnya Jumat (19/10/2018).

Selanjutnya, setelah diintrogasi ternyata tersangka Wayan Anggi Fahriansah mendapatkan pil koplo tersebut dari teman Muhamad Ardian Alfani yang langsung dilakukan penggerebekan.

“Saat digrebek Muhamad Ardian Alfani tengah latihan karnafal. Saat digeledah ditemukan 6 butir pil double L di jaket yang disimpan di kamarnya dan langsung ditetapkan jadi tersangka juga,” jelasnya.

Akibat bermain-main dengan obat terlarang itu, keduanya terancam pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sesuai undang-undang itu kedua tersangka bisa mendapat hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.