FaktualNews.co

Kepergok Selingkuh, Sekdes di Gresik Didesak Mundur

Peristiwa     Dibaca : 1966 kali Penulis:
Kepergok Selingkuh, Sekdes di Gresik Didesak Mundur
FaktualNews.co/Azaril Farich/
Oknum sekdes M. Amin saat memberikan pernyataan di hadapan ratusan warga

GRESIK, FaktualNews.co – Lantaran kepergok berselingkuh dengan wanita bersuami, seorang Sekdes bernama M. Amin (49) warga Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, didesak mundur dari jabatannya oleh warga setempat.

Guna mengakomodir desakan warga tersebut, pemerintahan desa setempat lalu menggelar rapat terbuka di Balai Desa Sukowati dengan dihadiri ratusan warga beserta pengurus BPD, Karang Taruna, RT dan RW.

Hadir pula Kepala Desa Sukowati Maslikan beserta perangkat desanya, Camat Bungah Kiki Nuriyadi beserta Sekcam Moh Nadlelah. Dan juga oknum kades yang bersangkutan turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan ini kita laksanakan untuk menyikapi adanya kabar yang kurang menyenangkan. Yakni terkait adanya dugaan prilaku sekdes yang dianggap tidak pantas,” ujar Kades Maslikan saat mengawali sesi pertemuan, pada Kamis (18/10/2018) malam.

Selanjutkan, sejumlah perwakilan warga diminta menyampaikan aspirasi mereka. Yang mana, hampir kesemuanya menghendaki oknum sekdes tersebut segera mundur dari jabatannya.

Kendati begitu, Amin yang diberi waktu untuk menyampaikan pendapat rupanya enggan mundur dari jabatannya. “Kalau seperti ini saya akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan yang berlaku,” ucap Amin.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, gejolak warga ini berawal dari kabar tertangkapnya M. Amin saat bertamu ke rumah Hidayanah, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada Kamis (4/10/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Memergoki pertemuan yang tidak wajar tersebut, pihak keluarga dari suami Hidayanah lalu melakukan penyergapan dengan dibantu warga sekitar. Keduanya lalu dimintai keterangan dengan dimediasi oleh Kades Golokan.

Dari hasil mediasi itu, Amin lalu disuruh membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda berupa tanah uruk sebanyak 10 dumptruk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin