FaktualNews.co

KPU Kabupaten Pasuruan, Akan Lelang Sekitar Lima Belas Ribu Kotak Suara

Politik     Dibaca : 1027 kali Penulis:
KPU Kabupaten Pasuruan, Akan Lelang Sekitar Lima Belas Ribu Kotak Suara
FaktualNews.co/Aziz/
Lokasi tempat penyimpanan kotak suara di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan, karena gudang sudah tak mencukupi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, berencana akan lakukan lelang 15.000 lebih kotak suara yang berbahan dasar alumunium. Demikian itu setelah mendapatkan surat edaran dari KPU RI, terkait penghapusan kotak suara yang menggunakan bahan dasar alumunium, seperti digunakan Pemilu sebelumnya.

Lelang terhadap kotak suara harus segera dilakukan KPU, lantaran pada Pemilu tahun 2019 mendatang adalah kotak suara yang berbahan dasar kertas jenis dupleks transparan.”Pelelangan kotak kotak suara berbahan alumunium ini, atas dasar surat edaran KPU RI,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, Jum’at (19/10/2018).

Sebanyak 15.000 lebih kotak suara yang saat ini berada di gudang dan halaman belakang kantor KPU Kabupaten Pasuruan, harus segera diganti dengan kotak suara yang baru. Sedangkan uang hasil lelang, nantinya akan dikembalikan ke KPU RI. Lelang tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan dan dapat dilihat dari luar. Sehingga pada Pemilu 2019 nantinya kotak suara yang mencapai 20.000 kotak suara.”Diharapkan nantinya kotak suara di Kabupaten Pasuruan, tak lagi gunakan kotak suara lama,” jelas dia.

Dengan adanya penggantian kotak suara yang dapat mencapai 20.000 lebih. Maka pihak KPU Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang mempersiapkan gudang penyimpanan, dengan menyewa gudang di luar kantor KPU. Karena kapasitasnya tak mencukupi dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai tempat penyimpanan kotak suara berbahan kertas dupleks.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin