BLITAR,FaktualNews.co-Kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Kali ini, Camat Kanigoro, MH, dan seorang stafnya, SS, diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Blitar, pada Kamis (18/10/2018).
Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan, kedua PNS ini diduga telah melakukan pungutan liar pada warganya yang sedang mengurus pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan surat ahli waris.
Pemecahan dari satu tanah dan dipecah menjadi enam bagian untuk diwariskan tersebut, oleh kedua tersangka diinstruksikan untuk membayar uang Rp 15 juta sebagai biaya pecah surat.
“Jadi awalnya ada laporan kemudian kita selidiki, dan kemarin kita OTT di kantor kecamatan. Selanjunya kedua PNS itu, kita tahan dan hari ini tadi pukul 13.00 setelah gelar perkara kita tetapkan keduanya jadi tersangka,” ungkap AKBP Anisullah M Ridha, dalam press release Jum’at (19/10/2018).
Menurut kapolres, pengurusan pemecahan surat SPPT ini sebenarnya gratis sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 yang ditandanglanjuti oleh peraturan bupati (Perbub). Oleh sebab itu polisi menerapkan pasal 12 huruf e sub pasal 11 UU RI nomor 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk perannya mereka berdua mengatur pemecahan ini. Namun kita masih menelusuri lagi untuk hal ini, melakukan penyelidikan pada barang bukti dan alat bukti yang kita peroleh saat tangkap tangan,” ujarnya.
Sedang alur penangkapan, Anisullah belum bisa menceritakan secara lengkap, sebab saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. “Namun intinya ada permintaan sejumlah uang kepada saksi dan korban untuk pemecahan SPPT yang suratnya dipecah-pecah jadi 6 surat turunannya. Dari situ muncul uang Rp 15 juta tersebut,” pungkasnya. (Dwi Hariyadi)