FaktualNews.co

Sebar Hoax dan Catut Nama Kiai As’ad Situbondo, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Sebar Hoax dan Catut Nama Kiai As’ad Situbondo, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur/
Simpatisan KHR Cholil As'ad, pengasuh Ponpes Wali Songo, Situbondo saat melapor ke Mapolres setempat

SITUBONDO, FaktualNews.co – Gara-gara memposting tentang isu gempa yang mencatut nama kiai terkemuka di Situbondo, pemilik akun Facebook (FB) Max Sahawi Dharmawan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Pelapor merupakan simpatisan para kia.

Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, pelapor mengatakan jika akun FB Max Sahawi Dharmawan telah memposting tentang gempa dengan cara mencatut nama seorang kiai dalam postingannya. Sehingga postingan tentang gempa tersebut meresahkan warga Kabupaten Situbondo.

Hafid Yusik selaku koordinator simpatisan kiai di Kota Situbondo mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan pemilik akun FB Max Sahawi Dharmawan. Sebab, meski pihaknya menyuruh menghapus postingan tentang gempa yang mencatut nama KHR Cholil As’ad, pengasuh Ponpes Wali Songo, Situbondo.

“Namun, pemilik akun FB Max Sahawi diketahui tidak menghiraukan himbauan tersebut, sehingga kami bersama teman-teman simpatisan melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Hafid Yusik, usai diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (18/10/20018).

Menurutnya, pemilik akun FB Max Sahawi itu dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook, sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2018 pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pemilik akun Facebook ini sudah seringkali melakukan pencemaran dan menghina Kiai Cholil As’ad, sehingga untuk memberikan efek jera kami melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” beber Hafid Yusik.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan pencemaran nama baik, dengan terlapor pemilik akun FB Max Sahawi Dharmawan. “Untuk mendalami kasus pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya,” terang Iptu Nanang Priyambodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, paska gempa berkekuatan 6,4 skala richter (SR) yang mengguncang Kabupaten Situbondo sepekan lalu. Kembali warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diresahkan dengan beredarnya kabar hoax tentang gempa bumi melalui grup Whatsapp (WA) dan Medsos Facebook.

Untuk meyakinkan warga Kabupaten Situbondo, pembuat info hoax dan menyesatkan itu sengaja mencatut nama salah seorang kyai kharismatik di Kabupaten Situbondo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags